BLT BPJS Ketenagakerjaan Bantuan Subsidi Upah BSU Rp1 Juta Cair, Kamu Wajib Penuhi 6 Kriteria Persyaratannya!

- 25 Juli 2021, 13:00 WIB
Kriteria baru penerima BSU Rp1 juta, gaji di bawah Rp3,5 juta dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan
Kriteria baru penerima BSU Rp1 juta, gaji di bawah Rp3,5 juta dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan /Pixabay

JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah kabarnya akan berikan bantuan berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 bagi pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Bekerja sama dengan Kementerian ketenagakerjaan, tentunya, bantuan ini akan sangat membantu para pekerja/buruh yang mengalami kesulitan ekonomi termasuk yang terdampak pandemi Covid-19.

Pemerintah memastikan bantuan subsisi upah ini sampai dan disalurkan kepada yang membutuhkan. Nah, bagi kamu yang ingin dapat bantuan BPJS Ketenagakerjaan BSU harap ketahui dan penuhi syarat serta kriterianya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan kebijakan BSU tersebut dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

Baca Juga: Faskes Kolaps di Tengah Lonjakan Covid-19, Ombudsman RI Sarankan Pemerintah Turun Tangan Langsung

Sehingga, diharapkan bantuan BSU ini dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai akibat pandemi COVID-19.

“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh," kata Menaker Ida Fauziyah.

"Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19." lanjutnya.

Selain itu, Ida juga berharap dengan adanya bantuan BSU ini beban perusahaan dapat berkurang.

Jadi, pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi dan kasus PHK dapat terhindarkan.

Baca Juga: Subsidi Listrik Hingga Sembako, Airlangga Hartanto Sebut Pemerintah Siapkan Rp55,21 Triliun untuk Bansos

Adapun jumlah target penerima BSU, diestimasi bisa mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebanyak Rp8 trilliun.

Sedangkan penerima Bantuan BSU telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.

Berikut syarat atau kriteria yang harus dipenuhi pekerja/buruh yang ingin mendapat bantuan BPJS Ketenagakerjaan BSU 2021 di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Pekerja/buruh penerima upah; dan

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap.

Baca Juga: Varian Delta Terkonfirmasi di Papua, Ruang Isolasi Penuh dan Kekurangan Oksigen!

Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran.

4. Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021.

Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

5. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bansos PKH Kemensos Masih Cair di Juli 2021, Ibu Hamil Hingga Lansia Bisa Dapat!

6. Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, serta properti dan real estate.

Nah, untuk besaran uang yang diterima oleh pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria bantuan BSU di atas yakni sebesar Rp1 juta dan diberikan sekaligus melalui transfer bank.***

 

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah