Bantuan Subsidi Upah BSU Rp1 Juta Bagi Pekerja atau Buruh Cair, Simak Syarat dan Kriteria Penerimanya!

- 22 Juli 2021, 15:00 WIB
BSU Subsidi Gaji 2021, cara dapat BLT BPJS Ketenakakerjaan Rp1 juta.
BSU Subsidi Gaji 2021, cara dapat BLT BPJS Ketenakakerjaan Rp1 juta. /Tangkapan layar website/kemnaker.go.id/ /

Tak hanya itu, kabarnya ada kriteria lain yang wajib dipenuhi pekerja atau buruh yang ingin dapatkan bantuan BSU ialah:

1. Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021.

Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

2. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: PLN Beri Diskon Biaya Listrik Hingga Desember 2021, Berikut 3 Kriteria Penerimanya

3. Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, serta properti dan real estate.

Nah, untuk besaran uang yang diterima oleh pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria bantuan BSU di atas yakni sebesar Rp1 juta dan diberikan sekaligus melalui transfer bank.***

 

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah