Bantuan Subsidi Upah BSU Rp1 Juta Bagi Pekerja atau Buruh Cair, Simak Syarat dan Kriteria Penerimanya!

- 22 Juli 2021, 15:00 WIB
BSU Subsidi Gaji 2021, cara dapat BLT BPJS Ketenakakerjaan Rp1 juta.
BSU Subsidi Gaji 2021, cara dapat BLT BPJS Ketenakakerjaan Rp1 juta. /Tangkapan layar website/kemnaker.go.id/ /

Adapun jumlah target penerima BSU, diestimasi bisa mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebanyak Rp8 trilliun.

Baca Juga: Kemenkes Tingkatkan Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Selama Perpanjangan PPKM Darurat

Sedangkan penerima Bantuan BSU telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.

Berikut syarat pekerja/buruh yang berhak mendapat BSU 2021 di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Pekerja/buruh penerima upah; dan

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap.

Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran.

Baca Juga: CPNS 2021 Sebentar Lagi Ditutup, Masih Alami Masalah Saat Unggah Dokumen di Akun SSCASN BKN? Ini Solusinya!

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah