Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Sampai Bulan Desember 2021, Ada di 7 Provinsi Ini Selama PPKM Darurat

- 18 Juli 2021, 09:34 WIB
Pemutihan Pajak
Pemutihan Pajak /

JURNALSUMSEL.COM - Ada 7 provinsi yang membuat program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program pemutihan pajak kendaraan berlangsung lama hingga ada yang mencapai akhir tahun 2021 ini.

Dari beberapa sumber yang dihimpun, pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan hadir di DKI Jakarta, Bali, Lampung, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, dan kota Bandung.

Bagaimana ketentuan lengkapnya dan tanggalnya? Simak detail lengkap program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari Juli-Desember 2021.

Baca Juga: Ucapkan Respect Pada Luhut, dr. Tirta Harap Pemerintah Beri Solusi Kebijakan Terbaik

1. Jakarta

Bapenda DKI Jakarta memberikan insentif berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan juga bea balik nama (BBN).

Pemutihan diberikan pada masyarakat yang jatuh tempo pajaknya terjadi saat masa PPKM Darurat diberlakukan pada 3-20 Juli 2021.

2. Bandung

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan hadir di kota Bandung pada 17 Agustus 2021 nanti. Program akan memberikan pemutihan denda pajak masyarakat yang sudah menunggak selama 5 tahun.

Masyarakat yang melakukan hal tersebut hanya perlu membayar pokok pajaknya saja tanpa harus membayar denda.

Baca Juga: Politisi PDIP Ini Minta Wakil Rakyat, Pejabat dan Kepala Daerah Sisihkan 50% Gaji, Bantu Warga Terdampak Covid

3. Lampung

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang ada di Lampung akan berlaku hingga September 2021 nanti. Dua program yang diberikan meliputi as Sanksi Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor serta Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

4. Kepulauan Riau

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Riau berlangsung hingga 30 September 2021. Adapun program pemutihan akan diberikan pada item pajak pokok kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Pajak pokok diberikan pemutihan sebesar 50 persen dari pokok. Bea Balik Nama untuk mobil seken (BBNKB) II digratiskan, sedangkan denda keterlambatan dibebaskan 100 persen

5. Kalimantan Timur

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang ada di Kalimantan Timur berlaku sampai 31 Agustus 2021.

Baca Juga: Puasa Arafah Jatuh Pada 18 Juli 2021, Begini Bacaan Niat dan Keutamaannya

Program yang diberikan berupa pemutihan pajak kendaraan bermotor beserta diskon PKB sebesar 20% serta diskon 40% untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.

6. Jawa Tengah

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah akan berlangsung hingga 6 September 2021.

Dalam program ini, Pemprov Jawa Tengah akan memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

7. Bali

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bali akan berlangsung hingga Desember 2021 nanti.

Program yang diberikan meliputi bebas sanksi denda pajak kendaraan bermotor, bebas sanksi denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua, bebas pajak kendaraan bermotor untuk yang menunggak pajak lebih dari 2 tahun dan akan dibebaskan untuk pembayaran tahun ketiga dan seterusnya.

Artikel ini sebelumnya terbit di Pikiran-rakyat.com dalam judul "Tujuh Provinsi Hadirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Jangan Sampai Ketinggalan"***(Alza Ahdira/pikiran-rakyat)

Editor: Mula Akmal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah