7. Salah menempatkan ketika mengunggah dokumen. Misalnya, tempat dokumen surat lamaran justru diunggah di KK.
Baca Juga: Pemerintah Hentikan Subsidi Diskon Token Listrik, Hanya Sampai Juni 2021, Cek Ketentuannya!
8. Dokumen yang diunggah buram dan tak terbaca.
9. Ijazah yang diunggah tidak menunjukkan kolom IPK.
10. Perbedaan nomor ijazah dalam scan dengan yang dituliskan di kolom nomor ijazah.
Itulah kesalahan dan hal fatal yang bisa saja terjadi saat mendaftar seleksi CPNS. Calon peserta bisa memeriksa ulang data diri sebelum mengklik selesai dan mencetak kartu pendafaran CPNS.***