Sementaa terkait pendaftaran Banpres BPUM ini, kamu bisa langsung pergi ke kantor Dinas Koperasi dan UKM masing-masing kabupaten/kota agar dapat bantuan ini dan terdaftar di eform.bri.co.id/bpum.
Baca Juga: Lebih Setuju PPKM dibanding Lockdown, Mensos Tri Rismaharini Ungkap Satu Alasan Ini
Bantuan BLT UMKM atau Banpres BPUM ini menyasar semua pelaku usaha mikro, yakni baik untuk nasabah PNM maupun yang bukan menyandang nasabah tersebut.
Jadi, tunggu apalagi bagi kamu yang belum mendaftar bisa cek cara daftarnya di sini. Dilansir dari situs resmi Kemenkop UKM, kamu cuma perlu KTP dan berkas-berkas ini untuk mendaftar bantuan BLT UMKM atau Banpres BPUM.
Kamu bisa datang langsung ke kantor Dinas Koperasi dan UKM dengan membawa berkas seperti diantaranya ada KTP dan fotokopian KK dan fotokopian NIB atau SKU.
Kemudian kamu akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran yang disediakan, jadi pastikan kamu juga membawa data-data pribadi dan berkas bukti usaha mikro yang didaftarkan.
Baca Juga: Banpres BPUM Tahap 3 Cair di Juni 2021? Simak Syarat Daftarnya, Cuma Pakai KTP dan Bawa Berkas Ini!
Sedangkan syarat sebelum mendaftar BLT UMKM atau Banpres BPUM 2021 yakni diantaranya:
1. Dana diberikan khusus kepada pelaku yang memiliki usaha.
2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).