Pendaftaran seleksi PPPK 2021 akan melalui proses seleksi yang ketat, guru honorer yang akan diterima jadi ASN bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 18 Juni 2021, Benarkah Elsa Memakai ‘Pelet’ Agar Nino Selalu Membelanya?
Menurut Undang-undang pun tak diperbolehkan untuk mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi. Hanya peserta yang masuk kriteria berikut bisa daftar seleksi PPPK 2021:
1. Tenaga Honorer K2 (THK-II) sesuai database THK-II di BKN;
2. Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek;
3. Guru Swasta yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbudristek; dan
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek.***