BLT UMKM/BPUM Tahap 2: Syarat, Cek Penerima, dan Cara Mencairkan Banpres

- 17 Juni 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta bulan Juni 2021 melalui banpresbpum.id.*/
Ilustrasi pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta bulan Juni 2021 melalui banpresbpum.id.*/ /

Baca Juga: Prabowo Subianto Kagumi Sosok Tokugawa Ieyasu dan Toyotomi Hedeyoshi, Berikut Potret Pemimpin Jepang Tersebut

Sesuai Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 pasal 8, warga atau para pelaku UMKM yang akan mengajukan BLT UMKM, perlu mengusulkan usahanya ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Usulan BLT UMKM atau BPUM tersebut kemudian akan diteruskan oleh Dinas koperasi dan UMKM Provinsi ke pemerintah pusat melalui Kemenkop UKM.

Ada sejumlah syarat yang wajib dipunyai oleh pengusaha mikro jika ingin mengajukan diri sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM.

1. Warga Negara Indonesia dengan dibuktikan punya Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM/BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD.
4. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Perang Total Dengan Denis Chariesta, Uya Kuya Keluarkan Rp100 Juta, Pasang Foto Denise di Seluruh Billboard

Adapun data yang wajib disertakan dalam usulan BLT UMKM adalah sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP.
2. Nomor Kartu Keluarga (KK).
3. Nama lengkap.
4. Alamat tempat tinggal.
5. Bidang usaha.
6. Nomor telepon.

Dalam proses seleksi penerima BLT UMKM atau BPUM, Dinas Koperasi dan UMKM di kota/kabupaten setempat akan melakukan sejumlah verifikasi.

Instansi yang terkait ini akan melakukan verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon penerima BLT UMKM, tanpa memungut biaya.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah