Dalam penangkapan itu petugas menyita dari tangan tersangka, barang bukti berupa delapan linting dan satu plastik klip ganja.
Saat diperiksa oleh petugas, Anji mengaku memiliki lokasi penyimpanan ganja di Bandung, Jawa Barat.
Saat dilakukan pemeriksaan intensif oleh petugas, Anji mengaku telah menggunakan ganja sejak tahun 2020.
“Menurut yang bersangkutan, barang itu digunakan supaya bisa rileks untuk bisa produktif mungkin dari hal-hal yang bersangkutan sebagai seorang seniman,” ujar Ady.
Sekarang Anji telah resmi menyandang status sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Saat ini Anji tengah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Barat.***