9 Syarat Lengkap Terbaru yang Wajib Pelamar CPNS 2021 Penuhi Ketika Mendaftar Seleksi, Ini Kata KemenpanRB!

- 15 Juni 2021, 13:15 WIB
Pendaftaran CPNS 2021 segera dibuka, berikut 9 syarat lengkapnya
Pendaftaran CPNS 2021 segera dibuka, berikut 9 syarat lengkapnya /Tangkapan layar sscasn.bkn.go.id/

JURNALSUMSEL.COM – Jadwal pendaftaran seleksi CPNS 2021 tahun ini kabarnya mengalami penundaan. BKN dan Kemenpan RB secara resmi mengumumkan hal tersebut.

Jadi, bagi kamu yang akan mendaftar seleksi CPNS 2021 tahun ini tak perlu khawatir, sembari menunggu kamu bisa mengetahui syarat lengkap apa saja yang wajib pelamar CPNS penuhi sebelum daftar seleksi.

Adapun informasi terbaru terkait Pendaftaran seleksi CPNS 2021 ini sendiri diumumkan juga oleh Kemenpan RB dan akan membuka 1 juta lebih kuota.

Termasuk dengan berbagai formasi di beberapa Kementerian atau Lembaga dengan rencana jumlah formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 80.961 formasi.

Seperti tahun sebelumnya, peserta yang mendaftar seleksi CPNS diwajibkan untuk akses link sscn.bkn.go.id atau SSCASN.

Baca Juga: Waspada Hujan dan Petir pada Tiga Daerah, BMKG Perkirakan pada Jakarta Pusat, Bengkulu dan Banjarmarmasin

Peserta juga harus memenuhi sembilan persyaratan pendaftaran seleksi CPNS 2021. Jadi, pahami dengan benar. Berikut 9 persyaratan untuk mendaftar seleksi CPNS 2021:

1. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:

  • Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis;
  • Dokter Pendidik Klinis; dan
  • Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

Baca Juga: Tulis Ungkapan Pasrah, Kalina Ocktaranny Seolah Sudah Siap Bercerai dari Vicky Prasetyo

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
  • tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021: Ini 10 Dokumen yang Wajib Peserta Upload di Akun SSCN BKN dan Cara Mengunggahnya!

6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis;

7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan

9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah