2. Lalu isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan.
3. Masukkan kode verifikasi kemudian lanjutkan ke proses inquiry.
4. Setelah itu akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.***
2. Lalu isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan.
3. Masukkan kode verifikasi kemudian lanjutkan ke proses inquiry.
4. Setelah itu akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.***
Editor: Nabilla Erika Putri
Sumber: Kemenkop UKM