Mau Daftar Seleksi PPPK 2021? Ini Link, Syarat serta 3 Tahapan yang Wajib Diketahui Guru Honorer!

- 2 Juni 2021, 15:00 WIB
Mau Daftar PPPK 2021? Ini Ketentuan Melamar Jadi PPPK 2021 yang Jarang Diketahui
Mau Daftar PPPK 2021? Ini Ketentuan Melamar Jadi PPPK 2021 yang Jarang Diketahui /Instagram/pknstan

Adapun informasi terkait pelaksanaannya sendiri akan melalui kebijakan yang sesuai oleh Kementerian PANRB yakni berdasarkan pada UU Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang PPPK.

Baca Juga: Dinkes Lampung Catat Jumlah Kasus Positif Covid-19 Total 18.197 Orang, Ini Wilayah yang Jadi Penyumbangnya!

Pendaftaran seleksi PPPK 2021 akan melalui proses seleksi yang ketat, guru honorer yang akan diterima jadi ASN bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.

Menurut Undang-undang pun tak diperbolehkan untuk mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi. Oleh karena itu, seleksi PPPK 2021 akan lebih selektif.

Berikut 3 syarat untuk daftar Seleksi PPPK 2021:

1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya).

2. Kamu wajib terdaftar di Dapodik.

3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar maupun aktif mengajar.***

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah