Waspada Komplotan Penggasak Dana Bantuan Pesantren Bermodus ‘Belah Semangka’ Pelaku Kalangan Ustaz dan ASN

- 27 Mei 2021, 14:25 WIB
Ilustrasi. Beredar kabar bahwa Kemenag memberikan dana bantuan pada yayasan dan lembaga Islam sebesar  Rp12 juta, simak faktanya.
Ilustrasi. Beredar kabar bahwa Kemenag memberikan dana bantuan pada yayasan dan lembaga Islam sebesar Rp12 juta, simak faktanya. /ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

JURNALSUMSEL.COM – Baru-baru ini sedang marak tindak kejahatan yang menyasar kepada pesantren-pesantren di Indonesia dengan bermoduskan ‘belah semangka’.

Tindak kejahatan bermodus belah semangka ini adalah modus para pelaku yang ingin menggasak dana bantuan khusus dari pemerintah untuk pesantren di Indonesia.

Sebelumnya diketahui, pemerintah telah menganggarkan dana bantuan khusus untuk pesantren sebagaimana Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.

Pada 2020 saja, pemerintah telah menyalurkan dana bantuan hingga Rp2,7 triliun untuk diberikan kepada seluruh pesantren di Indonesia.

Dana bantuan tersebut diketahui diberikan dalam bentuk program Bantuan Operasional Pesantren (BOP).

Namun nyatanya, baru-baru ini diketahui bahwa dana bantuan tersebut telah digasak oleh sejumlah pelaku dengan modus belah semangka.

Kabar ini merupakan laporan resmi sebagaimana JurnalSumsel.com kutip dari laman Nahdatul Ulama (NU) pada Selasa, 25 Mei 2021 lalu.

Dalam laporan tersebut dijelaskan pula sejumlah pesantren telah menjadi korban dari tindak kejahatan pelaku dengan modus belah semangka tersebut.

Baca Juga: Kode Redeem ML Mobile Legend Terbaru Update 27 Mei 2021, Free Reward Resmi Gratis dari Moonton

Dalam melakukan aksinya, pelaku dikabarkan mengaku-ngaku sebagai perantara penyalur dana bantuan antara pemerintah dengan pesantren.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: NU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x