Dibuka Sebentar Lagi, Ini Syarat Wajib dan Syarat Tambahan Daftar PPPK 2021

- 3 Mei 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK 2021.
Ilustrasi seleksi PPPK 2021. /destyan sujarwoko/Pikiran-rakyat.com
  1. Membuat akun melalui portal sscn.bkn.go.id
  2. Pilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id
  3. Lakukan registrasi dan isi data yang diperlukan, yakni:
  • Nomor peserta ujian K-II
  • Tanggal lahir
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga
  • Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan
  • Pas foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format JPG atau JPEG)

Baca Juga: FAKTA! Guru Honorer dengan 3 Kriteria Ini yang Boleh Daftar Seleksi PPPK 2021, Wajib Terdaftar di Dapodik!

  1. Mencetak kartu informasi akun setelah data terisi lengkap
  2. Lakukan login lagi di portal SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah didaftarkan
  3. Melengkapi data yang diperlukan
  • Foto diri sambil memegang foto KTP dan kartu informasi akun
  • Pilih jabatan dan lengkapi riwayat pendidikan
  • Lengkapi biodata
  • Unggah dokumen yang diperlukan sesuai yang disyaratkan instansi
  • Periksa data yang sudh diisi pada form resume
  • Cetak kartu pendaftaran
  • Tunggu tim verifikator untuk memeriksa dokumen yang sudah diunggah
  • Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahap seanjutnya
  • Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.

Baca Juga: Setelah Menjadi BA Louis Vuitton, Kini BTS Comeback dengan Lagu Terbaru Berbahasa Inggris yang Unik!

Untuk diketahui bahwa tahapan seleksi pada PPPK 2021 hanya tahap administrasi dan tahap SKB. Tes yang diujikan pada tahap SKB pun berkaitan dengan tugas fungsional guru, pengetahuan tentang mata pelajaran, dan kemampuan dalam mengajar.***

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x