Bantuan PKH Tahap 2 di April 2021 Mulai Disalurkan Kembali, Simak Hanya Penerima dengan Kriteria Ini!

- 25 April 2021, 10:27 WIB
Berikut ini adalah cara Pencairan untuk bansos PKH sebesar Rp 6,53 T yang digelontorkan oleh Kemensos.*
Berikut ini adalah cara Pencairan untuk bansos PKH sebesar Rp 6,53 T yang digelontorkan oleh Kemensos.* //Kemensos

"Semakin banyak uang yang beredar, semakin tinggi daya beli masyarakat,” kata Mensos Tri Rismaharini.

"Peningkatan daya beli tersebut juga akan berdampak bagi para pedagang kecil, dagangan laku dan para pedagang mendapatkan untung," lanjutnya.

Baca Juga: 3 Bahaya Konsumsi Mie Instan Setiap Hari Bagi Kesehatan Tubuh

Sedangkan jika bicara kategori penerima yang berhak dapat bansos tunai PKH tahap 2 ini, Risma mengungkapkan bahwa peserta KPM wajib memenuhi satu atau lebih kategori yang disyaratkan.

Dilansir dari setkab.go.id, berikut kategori yang berhak menjadi penerima bansos tunai PKH tahap 2 yaitu diantaranya:

1. Komponen Kesehatan dengan kategori ibu hamil dan anak balita;

2. Komponen Pendidikan dengan kategori anak SD/MI atau sederajat, anak SMP/MTs atau sederajat dan anak SMA/MAN atau sederajat;

3. Komponen Kesejahteraan Sosial dengan kategori lanjut usia di atas 70 tahun dan kategori disabilitas berat.***

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah