Bantuan PKH Tahap 2 di April 2021 Mulai Disalurkan Kembali, Simak Hanya Penerima dengan Kriteria Ini!

- 25 April 2021, 10:27 WIB
Berikut ini adalah cara Pencairan untuk bansos PKH sebesar Rp 6,53 T yang digelontorkan oleh Kemensos.*
Berikut ini adalah cara Pencairan untuk bansos PKH sebesar Rp 6,53 T yang digelontorkan oleh Kemensos.* //Kemensos

JURNALSUMSEL.COM – Peserta yang masuk dalam kategori kriteria penerima di sini berhak dapat bantuan bansos tunai PKH dari Kemensos. Simak siapa saja yang bolah dapat, jangan sampai salah.

Pemerintah kembali melanjutkan program Bansos tunai PKH ke tahap dua di bulan April 2021, dimana total anggaran yang disalurkan sebanyak Rp6,53 triliun.
Nah, untuk ketahui apakah kamu berhak menjadi penerima bisa segera cek kategori kriteria penerimanya.

Diketahui, sebelumnya jumlah alokasi anggaran penyaluran bansos tunai PKH berdasarkan data dari Direktorat Jaminan Sosial Keluarga (JSK) Kemensos di tahun 2021 pada tahap 1 ada sebanyak Rp28,71 triliun.

Baca Juga: 4 Amalan Ini Buat Kamu Berpeluang Besar Mendapatkan Malam Lailatul Qadar

Tahap 2 bansos tunai PKH telah disalurkan, hingga kali ini kembali disalurkan pada tahap 2 dengan anggaran Rp15,35 triliun yaitu pada Bulan Januari 2021 sebesar Rp6,82 triliun dan Bulan April Rp6,53 triliun.

Tak hanya pemeritah, tetapi Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini juga mengumumkan penyaluran bansos PKH kembali di perpanjang dan kini tengah memasuki tahap kedua.

Adapun proses pemberian bansos tunai PKH tahap 2 ini rencananya menargetkan sebanyak 9.074.584 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yang tersebar di seluruh pelosok Tanah Air, Indonesia.

Baca Juga: KEREN! Han Stray Kids Merilis Lagu Khusus untuk Para Penggemar yang Ditulisnya Sendiri

Tentunya dengan adanya pemberian kembali bansos tunai PKH tahap 2 ini, Mensos Risma berharap dapat meringankan beban keluarga Indonesia serta membantu mempercepat pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

"Semakin banyak uang yang beredar, semakin tinggi daya beli masyarakat,” kata Mensos Tri Rismaharini.

"Peningkatan daya beli tersebut juga akan berdampak bagi para pedagang kecil, dagangan laku dan para pedagang mendapatkan untung," lanjutnya.

Baca Juga: 3 Bahaya Konsumsi Mie Instan Setiap Hari Bagi Kesehatan Tubuh

Sedangkan jika bicara kategori penerima yang berhak dapat bansos tunai PKH tahap 2 ini, Risma mengungkapkan bahwa peserta KPM wajib memenuhi satu atau lebih kategori yang disyaratkan.

Dilansir dari setkab.go.id, berikut kategori yang berhak menjadi penerima bansos tunai PKH tahap 2 yaitu diantaranya:

1. Komponen Kesehatan dengan kategori ibu hamil dan anak balita;

2. Komponen Pendidikan dengan kategori anak SD/MI atau sederajat, anak SMP/MTs atau sederajat dan anak SMA/MAN atau sederajat;

3. Komponen Kesejahteraan Sosial dengan kategori lanjut usia di atas 70 tahun dan kategori disabilitas berat.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah