4. Tak pernah berhenti kerja atas permintaan sendiri ataupun karena dipecat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan untuk pegawai swasta tidak boleh memiliki riwayat pernah dipecat.
5. Bukan seorang PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah terdaftar.
6. Bukan anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis.
7. Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar.
Baca Juga: Dibuka Bulan Mei, Ini Cara Daftar CPNS 2021 dengan Benar di Portal sscn.bkn.go.id
8. Sehat jasmani dan rohani.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.***