"Kami jaga selama 14 hari, 24 jam nonstop," tegasnya.
Baca Juga: CPNS 2021: Masalah Umum yang Sering Terjadi Saat Pendaftaran, Simak Beserta Solusinya
Terkait penyekatan ini, Ditlantas juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat untuk menindak perusahaan travel yang nekat beroperasi di tengah aturan larangan mudik.
"Kalau misalnya dia usaha yang beriizin misalnya bus kan sudah dibilang tidak boleh jalan tapi dia jalan itu ada sanksi dari Dinas Perhubungan. Apa sanksi dari teguran atau pencabutan atau sanksi lain" tukasnya.***