JURNALSUMSEL.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan bahwa pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan dibuka pada Mei atau Juni 2021 mendatang.
PPPK 2021 ini akan membuka 1 juta formasi guru dan CPNS 2021 akan membuka sekitar lebih dari 180 ribu formasi baik itu di pusat atau di daerah.
Kamu bisa mengecek sendiri formasi apa saja yang dibuka pada CPNS 2021 ini di website resmi BKN di sscasn.bkn.go.id.
Tapi, Kamu tahu nggak bahwa ada perbedaan CPNS dan PPPK yang kurang Kamu pahami, pastikan Kamu memahami dulu perbedaan CPNS dan PPPK ya teman!
Berikut perbedaan CPNS dan PPPK yang harus kalian ketahui.
1. Definisi
CPNS adalan Calon Pegawai Negeri Sipil, yang jika telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lolos ujian.
Maka CPNS akan langsung diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS yaitu dengan Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
PNS bisa mengisi seluruh jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki jenjang karir, dan bisa menempati hingga jenjang pimpinan utama.
Sedangkan PPPK adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu, untuk kemudian diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
2. Status
CPNS begitu dinyatakan lolos seleksi dan sudah mendapatkan NIP maka dia adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus sebagai pegawai tetap.
Sedangkan PPPK ketika dinyatakan lolos seleksi dan langsung diangkat, tapi dia merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan pegawai kontrak dengan jangka waktu tertentu.
3. Gaji
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 kemarin yakni mengatur tentang besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah.
Besarannya-pun didasarkan pada golongan, gaji yang paling rendah yakni gaji golongan I a sebesar Rp1.747.900 sedangkan gaji tertinggi nya yakni golongan IV e mencapai Rp6.786.500.
Selain itu Perpres ini juga mengatur bahwa PPPK berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala dan istimewa.
Hal itu disebutkan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 3 Ayat 3 yang berisi tentang teknis kenaikan gaji yang diatur dalam PermenPAN-RB.
4. Tunjangan
Tunjangan bagi PPPK sama dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.
Tunjangan tersebut di antaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.
5. Dana Pensiun
CPNS yang telah diangkat menjadi PNS akan memiliki dana pensiun, sedangkan PPPK ketika sudah diangkat menjadi PNS tidak memiliki hak untuk mendapatkan dana pensiun karena terikat kontrak kerja bukan pegawai tetap.
Menanggapi hal tersebut, yang terpenting bagimu adalah mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin untuk menghadapi ujian CPNS 2021 dan PPPK 2021 nanti.
Karena tes akan berlangsung terhitung tinggal kurang dari satu bulan lagi, jadi lebih baik fokus mempersiapkan diri saja.***