Para calon pendaftar CPNS 2021 dan PPPK 2021 bisa mendaftarkan diri melalui link resmi BKN saat pendaftaran resmi dibuka nanti.
Sembari menunggu pembukaan seleksi CPNS 2021 dan PPPK 2021, akan lebih baik bagi
Kamu para calon pelamar untuk mempersiapkan berkas yang dibutuhkan pada saat proses pendaftaran.
Sehingga tidak ada kemungkinan sekecil apapun yang bisa berdampak cukup besar untuk Kamu dalam seleksi CPNS 2021 nanti.
Nah, di bawah ini Jurnal Sumsel telah merangkup dokumen persyaratan umum untuk seleksi CPNS atau PPPK 2021 nanti, yakni sebagai berikut:
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Ijazah
Baca Juga: CPNS 2021 Dibuka Mei, Coba Pahami Kisi-Kisi Soal TKP Ini Dulu Agar Kamu Memiliki Peluang Lolos Semakin Besar!
4. Transkrip Nilai
5. Pas foto
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
7. Dokumen lain yang sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar
Maksud dari persyaratan nomor tujuh di atas adalah Kamu bisa melihat sekiranya ada persyaratan tambahan atau tidak dari instansi yang Kamu lamar.