Jangan Sampai Keliru! Ini 3 Jadwal Tahapan Penting untuk Daftar Seleksi PPPK 2021, Penjelasan Resmi dari BKN

- 13 April 2021, 10:00 WIB
Jadwal 3 Tahap Seleksi PPPK 2021 yang Akan Dibuka Mulai Mei Nanti
Jadwal 3 Tahap Seleksi PPPK 2021 yang Akan Dibuka Mulai Mei Nanti /Kemendikbud/Instagram @kemendikbud.ri/

Proses pelaksanaannya sendiri akan melalui kebijakan yang sesuai oleh Kementerian PANRB yakni berdasarkan pada UU Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang PPPK.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Drama Turki Zalim di NET TV Senin 12 April 2021, Agah Gugat Cerai, Nasib Seniz Terancam!

Baca Juga: Gempa Bumi 6,1 Magnitudo di Malang: 8 Orang Meninggal Dunia dan Kerusakan Lain, Ini 15 Wilayah yang Terdampak!

Pemerintah melalui Kemenpan RB juga berencana akan memberikan beberapa keuntungan bagi guru honorer yang akan mendaftar seleksi PPPK 2021 yakni salah satunya diberikan kesempatan 3 kali mendaftar.

Hal ini guna memberikan kembali peluang bagi seluruh guru honorer di wilayah Indonesia baik yang mengajar di sekolah negeri atau swasta serta menyelesaikan masalah kekurangan guru dan kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.

Pendaftaran seleksi PPPK 2021 akan melalui proses seleksi yang ketat, guru honorer yang akan diterima jadi ASN bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.

Bahkan undang-undang tak memperbolehkan untuk mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi. Oleh karena itu, seleksi PPPK 2021 akan jauh lebih selektif.

Jadi, bagi kamu yang ingin mendaftar seleksi PPPK 2021 bisa simak persyaratannya di bawah ini:

  • Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya).
  • Kamu wajib terdaftar di Dapodik.
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar maupun aktif mengajar.

Nah, bagi guru honorer yang akan mendaftar seleksi PPPK 2021 bisa simak dan pantau terus perkembangan informasi terkait seleksi di akun resmi Kementerian atan Lembaga.***

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah