Wajib Dibayar Penuh! Menaker Terbitkan SE Pemberian Tunjangan Hari Raya, Ini 6 Poin Pentingnya

- 13 April 2021, 09:06 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Terbitkan Surat Edaran tentang pelaksanaan tunjangan THR.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Terbitkan Surat Edaran tentang pelaksanaan tunjangan THR. /Instagram.com/@idafausiyahnu

JURNALSUMSEL.COM – Jika bicara Tunjangan Hari Raya (THR) pastinya tak jauh-jauh dari momen penting Hari Raya Idul Fitri. Nah, kabarnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah resmi terbitkan Surat Edaran (SE) terkait THR.

Kamu bisa simak beberapa poin penting terkait Pemberian THR. Adapun isi surat edaran tersebut, Menaker menyatakan bahwa SE pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

PP tersebut membahas mengenai Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Drama Turki Zalim di NET TV Senin 12 April 2021, Agah Gugat Cerai, Nasib Seniz Terancam!

Baca Juga: Cuma Perlu Siapkan KTP, KPM Sudah Bisa Cairkan Dana Bansos BST Tunai Rp300 Ribu April 2021, Cek Caranya!

Baca Juga: Sinopsis Vice, Film Biopik Berbalut Drama Komedi Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV

Tak hanya itu, Ida Fauziyah juga meminta agar setiap perusahaan melakukan pembayaran THR Keagamaan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

SE yang telah resmi ditandatangani pada hari ini Senin, 12 April 2021 ini ditujukan juga kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Bahkan diharapkan para gubernur dan bupati/wali kota bisa membentuk Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 dengan tetap memperhatikan prosedur/prokes pencegahan penularan Covid-19.

Hal ini guna mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun ini serta agar pelaksanaan koordinasi bisa terealisasi secara efektif antara pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga: Pasti Lolos! Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Dibuka Mei, Ikuti 5 Tips Ini Sebelum Menghadapi Tes

Baca Juga: Cara Mudah Klaim Diskon Listrik Gratis PLN Periode April hingga Juni 2021, Tak Lagi Diakses Via www.pln.co.id

Menaker berharap agar pihak terkait senantiasa memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

Adapun informasi terkait pemberian THR ini, dilansir dari setkab.go.id bahwasanya pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Bahkan sebagai bentuk upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

"Dalam masa pemulihan ekonomi, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi,” Kata Menaker.

"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan,” lanjutnya.

Adapun pelaksanaan terkait pembayaran THR Keagamaan, Berikut enam poin penting yang dibahas, Menaker jelaskan di sini:

1. Pembayaran THR Keagamaaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

2. THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

3. Jika bicara jumlah besarannya, untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.

4. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.

5. Sedangkan bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih.

Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

6. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah