Dilaksanakan 3 Tahap, Cek Syarat dan Alur Pendaftaran PPPK 2021

- 4 April 2021, 12:30 WIB
Dilaksanakan 3 Tahap, Cek Syarat dan Alur Pendaftaran PPPK 2021
Dilaksanakan 3 Tahap, Cek Syarat dan Alur Pendaftaran PPPK 2021 /Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud/

Syarat-syarat PPPK 2021

Rekrutmen PPPK juga akan dilakukan melalui seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, berikut syarat-syarat pegawai honorer agar bisa menjadi PNS, antara lain:

Baca Juga: Masih Diperpanjang, Ini Cara Terbaru Dapatkan Subsidi Token Listrik Gratis PLN, Bukan di Website atau Whatsapp

  1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak menjadi bagian dari anggota pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Alur Pendaftaran PPPK 2021

Tahapan pendaftaran PPPK tahun 2021 belum dirilis secara resmi. Namun, calon pendaftar PPPK 2021 dapat menjadikan referensi alur pendaftaran PPPK tahun 2019 untuk gambaran.

  1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id
  2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id
  3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu.
  • Nomor Peserta Ujian K-II
  • Tanggal lahir
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga
  • Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan
  • Pasfoto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)
  1. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi
  2. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar
  3. Melengkapi Data yang diperlukan
  • Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun
  • Memilih jabatan dan melengkapi riwayat Pendidikan
  • Melengkapi biodata
  • Mengunggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)
  • Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume
  • Mencetak Kartu Pendaftaran

Baca Juga: 5 Rekomendasi Laptop Gaming Murah Terbaru Harga di Bawah Rp7 Jutaan, Berikut Daftarnya

Baca Juga: CPNS 2021: Simak! 10 Formasi Jenjang SLTA Paling Sedikit Pendaftarnya di Tahun Ini!

Halaman:

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: Kemendikbud Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah