BLT UMKM Rp1,2 Juta Disalurkan kepada 12,8 Juta Pelaku Usaha, Cek Penerima Login di eform.bri.co.id/bpum

- 4 April 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp1,2 Juta Disalurkan kepada 12,8 Juta Pelaku Usaha, Cek Penerima Login di eform.bri.co.id/bpum
Ilustrasi BLT UMKM Rp1,2 Juta Disalurkan kepada 12,8 Juta Pelaku Usaha, Cek Penerima Login di eform.bri.co.id/bpum /Kementerian Koperasi dan UKM RI

Program Bapres BPUM ini merupakan dana hibah dan bukan pinjaman ataupun kredit sehingga penerima BLT UMKM tidak dipungut biaya apa pun dalam proses penyaluran.

Jika pelaku usaha mikro tidak memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur.

Cara mendaftar BLT UMKM cukup dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang ada di KTP untuk mengecek apakah ia menjadi penerima BLT UMKM atau tidak.

Pengecekan dilakukan secara online melalui eform.bri.co.id/bpum, pendaftar tinggal memasukkan NIK.

Jika NIK terdaftar, maka akan muncul pesan "Nomor E-KTP terdaftar sebagai penerima BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa E-KTP".

Adapun persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar BLT UMKM:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Setelah Hasil KLB Ditolak Pemerintah, Partai Demokrat Kubu Moeldoko Usul AHY Maju di Pilgub DKI Jakarta

Baca Juga: Liverpool Tekuk Arsenal 3-0 Pekan ke-30 Liga Inggris di Stadion Emirates

Perlu diketahui, pendaftaran calon penerima BLT UMKM bisa dilakukan sesuai mekanisme yang ditentukan.

Mekanisme itu adalah penerima bantuan diusulkan oleh pengusul yang terdiri dari:

Halaman:

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah