Pendaftaran Seleksi PPPK 2021 Akan Dimulai Mei, Berikut Info Terkait Peraturan Gaji dan Tunjangannya

- 1 April 2021, 13:00 WIB
Pendaftaran Seleksi PPPK 2021 Akan Dimulai Mei, Berikut Info Terkait Peraturan Gaji dan Tunjangan
Pendaftaran Seleksi PPPK 2021 Akan Dimulai Mei, Berikut Info Terkait Peraturan Gaji dan Tunjangan /Instagram.com/@kemendikbud.ri

Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2021 di Depan Mata, Jangan Lupa Lakukan 4 Metode Ampuh Ini Agar Lulus

Penggajian PPPK diatur pada Pasal 101 yakni:

  1. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK.
  2. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan.
  3. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di Instansi Daerah.
  4. Selain gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran gaji PPPK merupakan besaran gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Penggajian dan tunjangan PPPK juga disebutkan pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 yang berbunyi:

  1. PPPK diberikan gaji dan tunjangan
  2. Gaji dan tunjangan sebagaimana di maksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Disalurkan Kembali, Cek Mekanismenya

Baca Juga: Peringati Hari Film Nasional, Google Hadirkan Fitur 'What to Watch' di Pencarian, Cek Cara Penggunaannya!

PPPK juga diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja yang terdiri atas:

Halaman:

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: BKN Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah