JURNALSUMSEL.COM – Pendaftaran seleksi CPNS 2021 tinggal menghitung bulan lagi. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan beberapa persyaratan untuk mendaftar seleksi.
Peserta yang akan mengikuti seleksi CPNS 2021 juga diwajibkan untuk membuat akun dan registrasi langsung ke laman resmi sscn.bkn.go.id atau bisa melalui website SSCASN BKN.
Semua peserta yang akan melamar seleksi CPNS 2021 dapat membuat akun lebih dulu sebagai sebuah syarat utama untuk mengikuti seleksi CPNS 2021.
Berdasarkan informasi dari Kemenpan RB, seleksi CPNS 2021 mendatang akan membuka 1 juta lebih kuota dan tentunya dengan berbagai formasi baik untuk jurusan SMA, Diploma, Sarjana (S1) hingga jurusan khusus untuk penyandang disabilitas dan lainnya.
Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK 2021 Dibuka, BKN Beri Bocoran Jumlah Kuota dan Syaratnya, Cek di Sini!
Baca Juga: CPNS 2021: Awas! Jangan Lakukan 6 Hal Ini Saat Ikut Seleksi, Bisa Gagalkan Kelulusan
Adapun syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon peserta sebelum mendaftar seleksi CPNS 2021 nanti. Sama seperti sebelumnya, calon peserta bisa simak persyaratannya di sini.
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Peserta minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun.
- Tidak memiliki catatan pidana.
- Tak pernah berhenti kerja atas permintaan sendiri ataupun karena dipecat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan untuk pegawai swasta tidak boleh memiliki riwayat pernah dipecat.
- Bukan seorang PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah terdaftar.
- Bukan anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis.
- Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.