Bansos juga resmi diberikan kepada KPM dengan syarat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dilampirkan sudah padan dengan data Ditjen Dukcapil Kemendagri sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Baca Juga: Alur Pendaftaran PPPK 2021 Serta Syarat yang Harus Dipenuhi Guru Honorer
Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG, Link Live Streaming Piala Menpora 2021: Persita Tangerang vs Persib Bandung
Diketahui, Kemensos memberikan wewenang atas penyaluran bantuan bansos tunai BST 2021 Rp300 ribu kepada PT Pos Indonesia (Persero).
PT Pos Indonesia (Persero) selaku salah satu penyalur bantuan BST Rp300 berupaya agar target penyaluran bantuan ke 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa tercapai.
Nah, untuk penyaluran uang tersebut kamu tak perlu cemas pasalnya bantuan BST 2021 Rp300 ribu akan diberikan langsung yakni dengan mendatangi dan mengantar bansos tunai BST kepada KPM.
Tunggu apalagi kamu yang sudah mendaftar bisa cek nama kamu dan akses dtks.kemensos.go.id. Cek caranya di sini, dirangkum langsung oleh Jurnal Sumsel:
KPM hanya perlu menggunakan ID NIK KTP, ID DTKS, ID PBI JK / KIS dan login ke dtks.kemensos.go.id.
1. Klik dan login dtks.kemensos.go.id
2. Pilih ID kepesertaan DTKS yang diinginkan. Ada 3 pilihan yakni NIK, ID DTKS/BDT dan Nomor PBI JK/KIS