Sebentar Lagi! Simak Syarat Wajib Daftar PPPK 2021 bagi Guru Honorer Berikut Ini

- 30 Maret 2021, 09:00 WIB
Seleksi Guru PPPK 2021 Resmi Dibuka, Guru Honorer Bisa Jadi ASN
Seleksi Guru PPPK 2021 Resmi Dibuka, Guru Honorer Bisa Jadi ASN /FIX INDONESIA/Tangkap layar

JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah resmi membuka pendaftaran bagi guru honorer K2 untuk ikut seleksi PPPK 2021.

Seleksi PPPK 2021 terbuka bagi seluruh guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Pembukaan PPPK 2021 ini juga disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kemenpan-RB dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan pada Kamis, 19 November 2020.

“Tenaga PPPK ini dibuka kesempatan untuk tenaga honorer K2 ataupun non-honorer K2, dipersilahkan mereka untuk mengikuti seleksi berkaitan dengan ini, khusus untuk guru,” katanya.

Baca Juga: Ikuti 7 Cara Ini untuk Melihat Apakah Kamu Lolos atau Tidak di Kartu Prakerja Gelombang 16 yang Sudah Ditutup!

Baca Juga: 2 Hari Lagi Pengumuman Formasi CPNS 2021, Pendaftaran Dibuka April, Gunain Link Resmi BKN ini untuk Mendaftar!

Melansir informasi dari Antara, kesempatan ini dibuka jika tenaga administrasi mau menambah kapasitasnya, yang nantinya akan difasilitasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), agar memiliki kualifikasi untuk mengikuti seleksi PPPK 2021.

Lantas, apa saja syarat mendaftar PPPK 2021 bagi guru honorer? Berikut Jurnal Sumsel rangkum informasinya dari beberapa sumber.

  1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya)
  2. Terdaftar di Dapodik
  3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar

Lalu untuk sistematika seleksi PPPK 2021 nanti, simak perbedaannya dengan tahun-tahun sebelumnya.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah