Tarif yang dikenakan untuk menggunakan jasa kamar juga cukup variatif, mulai dari Rp250 ribu, Rp500 ribu, hingga Rp1 juta tergantung kamar yang dipesan.
Akibat penemuan kasus ini, pemerintah merespon cepat dengan memanggil perwakilan dari pihak MiChat untuk meminta penjelasan.
“Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan takedown akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny B. Plate
Seteah pertemuan dengan pihak perwakilan dari MiChat, pemerintah mengatakan akan berkomitmen untuk memburu dan menghanguskan akun-akun yang terindikasi melakukan aplikasi perpesanan MiChat untuk melakukan kegiatan prostitusi bermodus booking online atau Open BO.
Sementara itu hingga kini, berdasarkan data yang didapat dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Komkominfo) hingga tahun 2020, terdapat lebih dari 1 juta konten yang berbau pornografi yang telah ditangani oleh Tim AIS Ditjen Aplikasi Informatika.
Parahnya lagi, dari jumlah tersebut, 10 di antaranya diketahui berkaitan dengan kekerasan terhadap anak di bawah umur.***