Rawan Jadi Sarana Prostitusi Booking Online atau Open BO, Pemerintah Panggil Perwakilan MiChat

- 26 Maret 2021, 09:35 WIB
Tangkapan Layar Aplikasi MiChat yang laris digunakan untuk Open BO
Tangkapan Layar Aplikasi MiChat yang laris digunakan untuk Open BO /Brilian/Play Store

JURNALSUMSEL.COM – salah satu aplikasi perpesanan populer yang berasal dari China, yaitu MiChat baru-baru ini kembali menarik perhatian dari publik dan netizen di Indonesia.

Bagaimana tidak, aplikasi yang populer digunakan oleh masyarakat negeri Tirai Bambu ini, disinyalir kerap menjadi sarana prostitusi daring berkedok booking online atau lebih dikenal dengan Open BO.

Hal ini pertama kali terungkap setelah penangkapan salah satu artis Indonesia berinisial CA oleh pihak berwajib baru-baru ini.

Dikabarkan Hotel milik CA menjadi sarang dari kegiatan prostitusi ilegal yang menggunakan sarana aplikasi perpesanan MiChat sebagai tempat untuk melakukan transaksi.

Tidak hanya prostitusi berkedok booking online, prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur juga diketahui menjadi salah satu modus kejahatan yang dilakukan oleh CA di hotel miliknya.

 “Jadi joki dan mucikari mencari pria hidung belang lewat medsos Twitter MiChat serta media sosial lain untuk menawarkan prostitusi online itu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada hari Jumat 19 Maret, pekan silam.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini, Jumat 26 Maret 2021, Saksikan Tayangan Jodoh Wasiat Bapak 2 di Jam Berikut!

Baca Juga: Jadwal Tayangan TV TVRI Hari Ini, Jum'at, 26 Maret 2021. Saksikan Belajar Dari Rumah!

Parahnya lagi lanjut Yunus, tindak kejahatan prostitusi terorganisir ini nyatanya telah berlangsung hingga tiga bulan lamanya.

Sementara itu, kesaksian salah seorang mucikari, pihak CA mengatakan bahwa hotel harus selalu dipenuhi dengan para wanita yang melayani para pelanggan prianya.

Tarif yang dikenakan untuk menggunakan jasa kamar juga cukup variatif, mulai dari Rp250 ribu, Rp500 ribu, hingga Rp1 juta tergantung kamar yang dipesan.

Akibat penemuan kasus ini, pemerintah merespon cepat dengan memanggil perwakilan dari pihak MiChat untuk meminta penjelasan.

Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan takedown akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny B. Plate

Seteah pertemuan dengan pihak perwakilan dari MiChat, pemerintah mengatakan akan berkomitmen untuk memburu dan menghanguskan akun-akun yang terindikasi melakukan aplikasi perpesanan MiChat untuk melakukan kegiatan prostitusi bermodus booking online atau Open BO.

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Ini, Jumat 26 Maret 2021, Ada Emak Gue Jagoan 3 dan Kembalinya Raden Kian Santang

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini, Jumat 26 Maret 2021, Saksikan Tayangan Jodoh Wasiat Bapak 2 di Jam Berikut!

Sementara itu hingga kini, berdasarkan data yang didapat dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Komkominfo) hingga tahun 2020, terdapat lebih dari 1 juta konten yang berbau pornografi yang telah ditangani oleh Tim AIS Ditjen Aplikasi Informatika.

Parahnya lagi, dari jumlah tersebut, 10 di antaranya diketahui berkaitan dengan kekerasan terhadap anak di bawah umur.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah