Sontak hal ini pun membuat berang Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Dirinya bahkan berujar untuk tidak segan-segan memecat secara tidak hormat mereka yang tidak dapat mempertangungjawabkan perbuatannya.
“Ini untuk pembelajaran kepada semua. Jangan seenaknya tidur-tiduran di rumah, lalu tiap bulan terima gaji enak-enak tanpa bekerja,” tuturnya dengan nada kesal.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Michael Gomar, menjelaskan bahwa pihaknya akan meneliti lebih lanjut kasus yang telah menjadi perhatian nasional tersebut.
“Jika sampai tiga kali pemanggilan tidak juga ada konfirmasi dan kooperatif dari ASN yang bersangkutan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini,
Bupati Mimika berhak membuat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat yang bersangkutan dari statusnya sebagai ASN, dimana tembusan surat itu disampaikan kepada Komisi ASN dan lainnya,” tutur Michael.
Baca Juga: Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS 2021, Serta Rincian Formasi yang Akan Dibuka Sebanyak 1,3 Juta
Baca Juga: Sudah Siap Ikut Seleksi CPNS 2021? Simak Tips Mudah Jawab Soal SKD dan SKB Berikut Ini
Michael juga menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah sesuai dan merujuk pada PP Nomor 52 Tahun 2010 yang mengatur tahapan pelanggaran disiplin oleh oknum ASN.
Sementara itu, hal yang berbeda, berupa penghargaan hingga kenaikan gaji bagi para ASN yang rajin dan berprestasi.
Hal ini dikonfirmasi oleh Asisten Bidang Umum Sekda Papua Elysa Auri.