CPNS 2021 : Pengadaan Terbesar dengan Berbagai Formasi Di Tiap Daerah, Cek Rinciannya!

- 24 Maret 2021, 17:44 WIB
informasi resmi mengenai penerimaan CPNS 2021.
informasi resmi mengenai penerimaan CPNS 2021. //Antara/Fauzan

JURNALSUMSEL.COM-Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 sebentar lagi akan dibuka, skenario pengadaan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah mulai dirancang.

Mulai dari CPNS yang mendaftar di daerah pusat, kota ataupun kabupaten serta formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dirancang pengadaannya di tahun 2021.

Pengadaan formasi CPNS hingga PPPK di tahun 2021 adalah termasuk penerimaan yang paling banyak bagi para pendaftarnya.

Yang diprediksi akan mencapai 4 hingga 6 juta pendaftar dari berbagai formasi, instansi maupun area pendaftar CPNS 2021.

Adapun ketentuan pengadaan formasi CPNS dan PPPK 2021 sebgai berikut!.

Baca Juga: Apakah Tertular Covid-19 saat Hamil Membahayakan Bayi dalam Kandungan? Cek Faktanya di Sini

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Akan Dibuka Bulan Depan, Ini Dokumen yang Harus Diunggah di Link Resmi sscn.bkn.go.id

 

1. ASN di Pemerintah Pusat

Melalui Kementrian atau Lembaga, jumlah kebutuhan mencapai 83.000 untuk CPNS dan PPPK.

Jumlah ini dengan rincian 50 persen CPNS dan 50 persen lainnya untuk PPPK, dn bergantung pada kebutuhan masing-masing instansi.

 

2. ASN di Pemerintah Daerah

Melalui Provinsi/Kota/Kabupaten, jumlah kebutuhan sekitar 189.000 formasi untuk mengisikebutuhan CPNS dan PPPK.

Formasi ASN untuk Pemerintah Daerah 119.000 formasi untuk CPNS pegawai teknis dan 70.000 formasi untuk PPPK jabatan fungsional non Guru.

 

3. Guru PPPK

Jumlah formasi hingga 1 juta untuk guru PPPK, formasi guru PPPK dapat diisi oleh tenaga honorer yang terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud.

Baca Juga: Bansos Tunai (BST) 2021 Rp300 Ribu Akan Cair Akhir Maret, Gunakan NIK KTP Login dtks.kemensos.go.id Agar Dapat

Baca Juga: Simak! Begini Syarat, Ketentuan, dan Mekanisme Penyaluran Bansos Tunai BLT PKH Rp300 Ribu

Guru honorer Eks-THK-2, serta lulusan PPG yang tidak mengajar.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah