Jumlah ini dengan rincian 50 persen CPNS dan 50 persen lainnya untuk PPPK, dn bergantung pada kebutuhan masing-masing instansi.
2. ASN di Pemerintah Daerah
Melalui Provinsi/Kota/Kabupaten, jumlah kebutuhan sekitar 189.000 formasi untuk mengisikebutuhan CPNS dan PPPK.
Formasi ASN untuk Pemerintah Daerah 119.000 formasi untuk CPNS pegawai teknis dan 70.000 formasi untuk PPPK jabatan fungsional non Guru.
3. Guru PPPK
Jumlah formasi hingga 1 juta untuk guru PPPK, formasi guru PPPK dapat diisi oleh tenaga honorer yang terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud.
Baca Juga: Simak! Begini Syarat, Ketentuan, dan Mekanisme Penyaluran Bansos Tunai BLT PKH Rp300 Ribu