JURNALSUMSEL.COM – Enam tersangka yang berasal dari Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai tersangka karena nekat membongkar makan korban Covid-19.
Pihak Kepolisian Parepare Provinsi Sulawesi Selatan mengatakan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan kasus pembongkaran tujuh makam dan pengambilan empat jenazah korban Covid-19 di pemakaman umum setempat.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan juga menjelaskan bahwa terungkapnya para pelaku tersebut yakni saat melakukan penyelidikan selama tiga hari berturut.
Baca Juga: Setelah Dikudeta Moeldoko, Elektabilitas AHY Melejit dan Salib Anies Baswedan di Pilpres 2024
Baca Juga: 30 Ucapan Selamat Hari Raya Nyepi, Minggu 14 Maret 2021 dengan Bahasa Indonesia yang Penuh Makna
Baca Juga: 4 Tips Berbisnis Kuliner di Kala Pandemi Covid-19, Sangat Menjanjikan dan Hasilkan Banyak 'Cuan'!
Tak hanya itu, kepolisian pun meminta keterangan dari semua keluarga korban bahkan saksi yang berkaitan langsung dengan kasus itu, sehingga para pelaku terungkap.
Adapun alasan dibalik tindakan tak baik itu, beberapa tersangka mengatakan karena memiliki ikatan keluarga yang cukup erat dengan jasad korban Covid-19 tersebut.
Serta beberapa pelaku memiliki motif dan alasan berbeda, seperti menyebut mereka sedang menjalankan amanah pihak keluarga dan orang tuanya korban Covid-19 yang sudah dikubur dipindahkan ke pekuburan keluarga.