Dituding DPR RI Tidak Independen Terkait Vaksin Nusantara, Kepala BPOM: Kami Tidak Menutupi Apapun!

- 11 Maret 2021, 06:03 WIB
Kepala BPOM Penny K. Lukito.
Kepala BPOM Penny K. Lukito. /Twitter.com/@bpom_ri

JURNALSUMSEL.COM-  Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito menanggapi perihal tudingan dari anggota DPR RI bahwa pihaknya tidak independen soal vaksin nusantara.

Penny secara tegas mengatakan bahwa BPOM merupakan lembaga independen dan transparan yang akan mendukung pengadaan vaksin nusantara.

Hal itu disampaikan Penny dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube DPR RI pada Rabu 10 Maret 2021.

"BPOM akan transparan, kami tidak memiliki kepentingan untuk menutupi apapun. Tapi ini merupakan sebuah proses yang berbasis scientific," tegasnya.

Penny juga mengatakan terkait alasan tudingan itu, bahwa pihaknya belum memberikan lampu hijau untuk Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) uji klinis II dan III vaksin nusantara.

Baca Juga: Diduga Menerima Aliran Dana Korupsi Bansos, KPK Akan Panggil Cita Citata ke Persidangan

Baca Juga: Sudah Mendapat Izin Penggunaan Darurat, BPOM Jelaskan Efek Samping Vaksin AstraZeneca

"Alasannya, prosesnya masih berlangsung," jelasnya.

Akan tetapi, Penny menuturkan, BPOM akan mendukung penelitian dan pengembangan obat dan vaksin.

Sebagai langkah untuk kemandirian di bidang farmasi, sekaligus untuk percepatan akses ketersediaan vaksin di masa pandemi Covid-19.

Sebelumnya, dalam Raker bersama antara BPOM dan Komisi IX DPR RI, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo menuding Kepala BPOM Penny K. Lukito tidak independen.

Tudingan itu dilontarkan Rahmad Handoyo menyusul upaya perizinan uji klinis II vaksin nusantara yang alot.

Baca Juga: Satu Juta Lebih Vaksin Covid-19 AstraZeneca Telah Tiba, Menlu: Indonesia Tetap Menjunjung Prinsip Kesetaraan

Baca Juga: Simak, 3 Langkah Ini Mampu Tembus Wifi Tanpa Ketahuan di Saat Paketmu Sedang Habis atau Di Luar Rumah!

Rahmad menilai vaksin nusantara seolah dipersulit prosesnya. Padahal hasil uji klinis fase I menunjukkan tidak ada efek samping serius yang terjadi terhadap para 30 relawan.

"BPOM tidak mungkin dipaksa, tidak boleh, dan UU mengatakan BPOM amanat rakyat untuk pengawasan obat,” ujarnya.

Rahmad mengungkapkan, tudingan yang dilayangkannya kepada BPOM tersebut berdasarkan hasil dari diskusi ketika rapat kerja di daerah.

“Hanya, kalau dari diskusi begono-begini dan temuan dari teman-teman kita saat rapat kerja di daerah, Semarang, bahwa ibu tidak independen," jelasnya.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: YouTube DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah