“Untuk bisa diselenggarakan KLB sesuai AD/ART Demokrat adalah disetujui, dihadiri oleh 2/3 dari jumlah DPD dan setengah dari jumlah DPC, keduanya adalah angka minimal. Harus sepersetujuan Majelis Tinggi Partai. Ketiga klausul tersebut sama sekali tidak dipenuhi,” ucapnya.
Selain itu, AHY menyebut, jika di KLB Partai Demokrat di Deli Serdang ada dihadiri oleh ketua DPD dan DPC Partai Demokrat maka hal itu dapat dipastikan adalah kabar bohong.
Sebelumnya, buntut dari isu Kudeta Partai Demokrat berakhir dengan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang yang diduga inkonstitusional.
KLB Partai Demokrat tersebut menetapkan Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025.
Diketahui, Moeldoko mengalahkan Marzuki Alie dalam pemungutan suara, sedangkan mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat periode 2021-2025 dalam KLB tersebut.***