BSU BLT Guru Honorer Masih Cair! Wajib Membawa 7 Dokumen Ini Jika Ingin Mencairkan Dananya

- 5 Maret 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi uang tunai.
Ilustrasi uang tunai. /Pixabay

JURNALSUMSEL.COM - Para guru honorer baik Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) atau kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp1,8 juta oleh pemerintah.

Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), pemerintah memberikan BLT BSU Guru Honorer ini hanya sebanyak satu kali saja.

Guru honorer yang dimaksud adalah para guru honorer yang datanya sudah tercantum di dalam database negara sebagai Guru Honorer.

Sehingga penerima BSU BLT Guru Honorer telah ditentukan oleh pemerintah yang diumumkan melalui SK penerima BSU BLT Guru Honorer, yang kalian bisa lihat di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

BSU BLT Guru Honorer dicairkan melalui rekening yang telah dibuatkan oleh pemerintah, sehingga Kamu wajib membawa 7 dokumen yang akan Jurnal Sumsel sebutkan nanti untuk mencairkan dana BSU BLT Guru Honorer Kamu.

Baca Juga: Jadwal Tayangan TV TVRI Hari Ini, Jum'at, 5 Maret 2021. Saksikan Indonesia Bicara Pukul Berikut!

Baca Juga: Bocoran IKATAN CINTA Jumat 5 Maret 2021: Andin Hilang, Aldebaran Panik, Elsa Kembali Dicurigai?

Pemerintah menargetkan penerima BSU BLT guru honorer ini adalah 2.034.732 orang, di mana 162.277 tenaga pengajar dosen baik itu dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Kemudian 1.634.832 akan dibagikan kepada guru baik itu dari sekolah negeri atau swasta bahkan PAUD.

Sedangkan 237.623 akan diberikan kepada bagian Tata Usaha (TU) seperti Tenaga Administrasi, Tenaga Perpustakaan, dan Tenaga Umum.

Perlu Kamu ingat bahwa para penerima BSU BLT Guru Honorer ini selain datanya terdaftar di database BKN sebagai guru honorer, mereka juga tentunya sudah memenuhi semua persyaratan seperti di bawah ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Program Bansos Tunai BST Rp300 Ribu Masih Diperpanjang, KPM Bisa Cek Nama Penerima Pakai Hp di DTKS Kemensos!

Baca Juga: Didepak oleh Juventus, Benarkah Cristiano Ronaldo Kini Terbuang? Simak Fakta Sebenarnya

2. Berstatus Non-PNS.

3. Berpenghasilan di bawah Rp5 juta perbulan.

4. Tidak menerima bantuan subsidi gaji/upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

5. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.

Sebelum melakukan pencairan dana BSU BLT guru honorer silahkan cek terlebih dahulu di laman info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id untuk mengecek apakah dana telah masuk ke rekening yang telah dibuat oleh pemerintah dan di mana Bank Penyalur kalian.

Baca Juga: Platform Media Sosial Twitter Uji Fitur Tombol 'Shop', Memudahkan Penggunanya untuk Lakukan Belanja Online!

Baca Juga: Panduan Lengkap Daftar CPNS 2021, dari Pembuatan Akun di SSCN hingga Berkas Apa Saja yang Diunggah

Jika dana BSU BLT Guru Honorer kalian sudah masuk ke rekening dan mengetahui di mana Bank penyalur Kamu, silahkan membawa beberapa dokumen di bawah ini untuk pengaktifan rekening.

1. Perlu diketahui bahwa dana BSU akan masuk ke dalam rekening yang telah dibuatkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

2. Silahkan mengakses pddikti.kemdikbud.go.id dan info.gtk.kemdikbud.go.id untuk mendownload berkas yang digunakan untuk mencairkan dana nanti.

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, jika tidak ada masih bisa mencairkan dana.

Baca Juga: Sinopsis Film Charlie's Angels: Full Throttle, Aksi Berbahaya Tiga Agen Wanita Tayang Malam Ini di Trans TV

Baca Juga: Login www.stimulus.pln.co.id Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Maret 2021

5. Surat Keputusan (SK) penerima BSU yang bisa kalian download di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang juga bisa kalian download di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

7. Silahkan membawa dokumen yang dipersyaratkan ke bank penyalur.

Perlu diingat oleh para GTK dan PTK, pemerintah memberikan waktu kepada Kamu hanya sampai dengan 30 Juni 2021 untuk melakukan pengaktifan rekening dan pencairan dana BSU BLT guru honorer.

Perlu diingat juga bahwa SPTJM harus dicetak dan ditandatangani dengan Materai oleh calon penerima dan semua persyaratan dokumen KTP dan NPWP sudah tersedia di laman website GTK dan PD Dikti.

Baca Juga: HORE! Guru Honorer dengan 3 Kriteria Ini Bisa Lolos PPPK 2021, Simak Juga Syarat dan Rincian Formasinya

Baca Juga: Kena Tifus, Amanda Manopo Izin Pamit Sementara dari 'Ikatan Cinta'

Ayo, tunggu apalagi, buruan cairkan uangmu sekarang!***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah