Sesuai dengan Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021, syarat penerimaan bantuan bagi tenaga pendidik dan pelajar adalah dengan terdaftar secara resmi di Dapodik ataupun PDDikti memiliki nomor ponsel yang aktif, serta memiliki Kartu Rencana Studi atau nomor registrasi seperti NIDN.***