Persoalan kembali muncul lantaran pembangunan masjid yang mendapatkan sumbangan uang dari Mendiang Artidjo itu juga mendapat sumbangan serupa dari hakim seluruh Indonesia.
Menanggapi hal tersebut Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Bagir Manan, SH, MCL yang saat itu masih menjabat pun menasihati Artidjo dengan lembut agar uang itu tidak disumbangkan seluruhnya.
Uniknya, Artidjo yang manut dengan nasehat tersebut pun bukannya mengalihkan uang gaji 9 bulan itu ke kantong pribadinya.
Dirinya malah kembali menyumbangkan uang tersebut ke mesjid kampung di halamannya di Situbondo dan Madura.***