Melihat Kesederhanaan Almarhum Artidjo Alkostar : Nihil Kendaraan Bermotor hingga Pernah Mengontrak

- 1 Maret 2021, 13:20 WIB
Artidjo saat menyampaikan materi di acara ICW
Artidjo saat menyampaikan materi di acara ICW /ARAHKATA/Dimeitri Marilyn

JURNALSUMSEL.COM – Kabar duka baru saja menyambangi dunia hukum Indonesia, pasalnya Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan juga Mantan Hakim Agung, Artidjo Alkostar, dikabarkan telah meninggal dunia.

Beliau menghembuskan nafas terakhirnya pada Minggu siang, 28 Februari 2021, akibat penyakit Jantung dan Paru-paru.

Berbagai ucapan bela sungkawa pun datang dari berbagai pihak termasuk Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD hingga dari Presiden Joko Widodo.

Bukan sosok sembarangan, semasa masih menjabat sebagai Hakim Agung, Almarhum dikenal sebagai musuh besar para pelaku korupsi yang terpaksa harus berhadapan dengan delikan mata hukumnya.

Ketegasan dan dinginnya ketukan palu hukum ditunjukkan oleh Artidjo kepada semua pelaku korupsi yang dihadapinya tanpa peduli siapa dan berapa kuat backingan pelaku tersebut.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans 7 Hari Senin, 1 Maret 2021, Saksikan Serunya Si Otan hingga Si Unyil di Jam Tayang Berikut

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini, Senin 1 Maret 2021, Film Terminator 3 Tayang di Jam Berikut, Jangan Lewatkan

Tidak hanya itu, Artidjo Alkostar semasa hidupnya juga dikenal sebagai pekerja yang keras, jujur, dan sangat sederhana.

Salah satu bukti kesederhanaan mantan Hakim Agung ini terbukti pada saat penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK terakhir di tahun 2019.

Berdasarkan laporan tersebut, Mendiang diketahui meninggalkan harta hanya sebesar Rp922,25 juta. Harta yang terbilang sangat minim jika dibandingkan dengan pejabat negara lainnya.

Uniknya lagi, dalam laporan tersebut, Artidjo diketahui nihil memiliki kendaraan bermotor.
Sementara itu, untuk tanah dan bangunan nilainya diketahui sebesar Rp700 juta dengan luas 197 m2 di daerah Sleman.

Mendiang Artidjo juga tercatat memiliki harta bergerak lain senilai Rp19 juta, dan kas sebesar Rp203 juta, sehingga secara total, Mendiang Artidjo Alkostar meninggalkan harta senilai Rp922,25 juta.

Baca Juga: Liverpool Taklukkan Sheffield United 2-0 Tanpa Balas, Akhiri Kebuntuan 5 Laga Terakhir Nirmenang!

Baca Juga: 1 Bulan Lagi Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka, Lakukan 6 Tips Belajar Ini Dari Sekarang Agar Lolos Tes!

Walaupun semasa hidupnya menjabat sebagai salah satu pejabat negara, uniknya Mendiang Artidjo diketahui pernah mengontrak sebuah rumah di kawasan Kwintang seharga Rp12 juta pertahunnya.

Rumah tersebut berada di sebuah jalan kecil di Jakarta Pusat, dengan fasilitas empat kamar.

Mendiang Artidjo pun diketahui menempati kontrakan tersebut hingga tahun 2009.

Beliau kemudian berpindah setelah mendapatkan jatah 1 unit apartemen khusus yang memang ditunjukan untuk pejabat negara dan berlokasi di daerah Kemayoran.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x