JURNALSUMSEL.COM - Setelah digunakan untuk syarat perjalanan kereta api, tes GeNose juga akan ditetapkan sebagai syarat dalam melakukan perjalanan udara menggunakan pesawat.
Peraturan tersebut akan mulai diterapkan pada 1 April 2021 mendatang, informasi ini telah diungkapkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
“Tadi saat konsultasi bersama dengan Menko Kemaritiman dan Investasi, Pak Luhut, rencananya tes GeNose untuk udara ini akan mulai dilakukan per 1 April 2021, 5 minggu lagi ya mulai dari sekarang,” ucap Budi Karya Sumadi, dikutip JURNAL SUMSEL dari PMJ NEWS, Rabu, 24 Februari 2021.
Menteri Perhubungan juga mengatakan bahwa, rencana tersebut akan dilakukan setelah PT KAI menambahkan lokasi tes GeNose di seluruh stasiun kereta di Indonesia.
“Namun, rencana itu akan dilakukan setelah PT KAI menambahkan tes GeNose di 44 stasiun kereta di seluruh Indonesia nantinya,” katanya.
Baca Juga: Login di Laman Prakerja.go.id Mengalami Gangguan dan Tidak Dapat Masuk? Berikut 4 Solusinya
Lebih lanjut ditambahkan oleh Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto bahwa tes GeNose akan menjadi syarat tambahan perjalanan udara selain swab tes dan rapid antigen.
“Ya, per 1 April nanti tes GeNose ini akan kita gunakan dalam syarat perjalanan menggunakan transportasi udara, setelah sebelumnya selama ini hanya menggunakan PCR dan rapid antigen, tentunya GeNose akan melengkapi ini,” ujar Novie.
Kembali Novie menjelaskan, bahwa akan ada aturan baru yang ditetapkan terkait dengan penerapan tes GeNose ini, terkhusus untuk pemilihan bandara-bandara di Indonesia yang akan menyediakan layanannya.