Ketentuan Pendaftaran CPNS 2021 Serta Berkas yang Wajib Ada

- 21 Februari 2021, 13:45 WIB
Pengen Lolos Seleksi CPNS 2021 ? Begini Cara Jitu Lolos CPNS 2021, Perhatikan Hal Penting
Pengen Lolos Seleksi CPNS 2021 ? Begini Cara Jitu Lolos CPNS 2021, Perhatikan Hal Penting /

JURNALSUMSEL.COM – Jelang Pembukaan Pendaftaran CPNS 2021, Anda yang masih harus berjuang dalam mendapatkan NIP tentu sudah tidak sabar lagi.

Belum berhasil pada seleksi CPNS 2019, saat ini masyarakat Indonesia diberi kesempatan lagi pada seleksi CPNS 2021.

Pembukaan pendaftaran CPNS 2021 telah dikonfirmasi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. Kabar ini tentu kabar menggembirakan bagi yang ingin menjadi ASN. Pasalnya, pada tahun ini seleksi CPNS ditiadakan akibat adanya Covid-19.

Untuk yang sedang bersiap-siap jelang pembukaan pendaftaran CPNS 2021, ada baiknya Anda siapkan dulu hal-hal yang wajib ada seperti dokumen untuk kelengkapan administrasi.

Baca Juga: Benarkah Dayana Blokir Fiki Naki Gara-Gara Komentar Baim Wong? Ini Penjelasannya

Baca Juga: Arsenal vs Manchester City: Prediksi, Skor, Susunan Pemain dan Berita Tim

Berikut Jurnal Sumsel rangkum beberapa dokumen tersebut dari situs resmi BKN.

  1. Pas photo dengan latar belakang berwarna merah.
  2. Swafoto dengan Kartu Identitas Diri (KTP) dan Kartu Informasi Akun
  3. KTP atau surat keterangan kependudukan dari Catatan Sipil
  4. Kartu keluarga
  5. Ijazah dan Transkrip Nilai pendidikan terakhir sesuai dengan ketentuan formasi yang dipilih
  6. Surat lamaran. Surat lamaran ini ditujukan kepada instansi dengan formasi yang dipilih
  7. Dokumen pendukung lainnya yang diminta oleh instansi yang dituju.

Seluruh dokumen nanti harus Anda upload ke dalam akun Anda di portal SSCN. Sebelum mengupload, sebaiknya pastikan keabsahan dan keaslian dokumen terlebih dulu, karena setelah dinyatakan lulus dalam tes SKB, kelengkapan dan keaslian dokumen akan diperiksa kembali.

Baca Juga: Perlakuan Hukum di Indonesia Terhadap Publik Figur Bagaikan Dua Sisi Mata Uang, Rakyat Biasa Tak Berkutik!

Baca Juga: AC Milan vs Inter Milan: Prediksi, Skor, Susunan Pemain dan Berita Tim

Selain syarat di atas, ketentuan umum dalam pembukaan pendaftaran CPNS 2021 juga tidak boleh diabaikan. Berikut simak ketentuan pendaftarannya.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar pada data sensus dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar (disesuaikan dengan instansi yang dituju)
  3. Tidak pernah terlibat tindak pidana dan kejahatan yang membuat orang tersebut dipenjara atas putusan hukum.
  4. Tidak sedang menjabat sebagai PNS, CPNS, TNI/POLRI
  5. Tidak pernah di-PHK atau diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS/ASN, TNI, POLRI, atau pegawai swasta.
  6. Tidak terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik.
  7. Memiliki kualifikasi dan latar pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dipilih.
  8. Sehat jasmani dan rohani.
  9. Siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  10. Persyaratan lain ditentukan dan disesuaikan dengan formasi yang dibutuhkan.

Baca Juga: Ini 7 Fakta Seputar Pendaftaran Seleksi PPPK 2021 Mendatang, Guru Honorer Akan Dapat Banyak Keuntungan!

Baca Juga: Diperpanjang Hingga April, Segera Cairkan Dana Bansos Tunai BST Rp300 Ribu, Pengurusan Tak Boleh Diwakilkan!

Itulah beberapa hal penting terkait ketentuan umum dan persyaratan dokumen yang harus Anda siapkan jelang pembukaan pendaftaran CPNS 2021 nanti.

Pembukaan pendaftaran CPNS 2021 kabarnya akan dilaksanakan pada April 2021 mendatang.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x