JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah dipastikan akan mulai menerapkan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mulai maret 2021.
Pajak nol persen bahkan dikabarkan akan berlaku terhadap beberapa mobil tertentu dalam kurun waktu hingga Mei 2021.
Sementara itu, untuk dapat menghitung besaran PPnBM tersebut, harga yang digunakan adalah dari harga dasar sebelum pajak atau nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) termasuk untuk penjualan mobil bekas.
Tidak hanya itu, harga berbagai mobil bekas untuk beberapa bulan ke depan juga dipastikan akan turun hingga 20% dengan adanya pemberlakuan PPnBM
Berdasarkan asumsi tersebut, Kami telah merangkum daftar lengkap perkiraan harga mobil-mobil bekas yang masuk kriteria dalam pembebasan PPnBM di antaranya :
Baca Juga: Awas! Berbahaya, Jangan Unduh Aplikasi Clubhouse di Google Playstore, Ini Penyebabnya dan Bahayanya.
Honda Brio RS
Harga pasaran: Rp155 juta hingga Rp179 juta
Tanpa PPnBM: Rp137 juta hingga Rp160 juta
Toyota Yaris
Harga pasaran: Rp197 juta hingga Rp235 juta
Tanpa PPnBM: Rp176 juta hingga Rp213 juta
Honda Jazz
Harga pasaran: Rp179 juta hingga Rp270 juta
Tanpa PPnBM: Rp161 juta hingga Rp243 juta