Berawal Dari Kasus Dino Patti Djalal, Polda Metro Jaya Bentuk Tim Khusus Bongkar Mafia Tanah

- 17 Februari 2021, 09:20 WIB
Dino Patti Djalal.
Dino Patti Djalal. //Instagram.com/@dinopattidjalal

Yurmisnawita menolak karena pemilik asli rumah, Zurni Hasyim Djalal tidak mau menjualnya. Zurni Hasyim Djalal adalah pemilik tanah bangunan berupa rumah di Cilandak Barat berdasarkan SHM no. 8516 atas nama Yurmisnawati.

“Benar juga bahwa sertifikat tanah tersebut telah berbalik nama atas nama Fredy Kusnadi dari hasil pengecekan ke BPN.

Karena pelapor (Yurmisnawita) maupun pemilik sertifikat asli, tidak tahu kalau surat tersebut dipalsukan, maka penyelidikan akan terus dilanjutkan.

Baca Juga: Pemilik Kartu KIS Bisa Dapatkan Bansos BST RP300 Ribu dari Kemensos, Klik Link dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Anti Gagal! Ini Kisi-Kisi Soal CPNS 2021, Harus Pahami Materi SKD Agar Lolos Seleksi

Sudah empat saksi yang diambil keterangan dan dikoordinasikan dengan BPN,” ujar Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera.

Para tersangka ini diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau pencucian uang.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP, dan atau pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP dan atau pasal 3,4,5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencegah dan Pemberantasan Pencucian Uang. ***

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah