Dana Fasilitas Bidang Kebudayaan Akan Diusung 2021. Kemendikbud: Perempuan dan Disabilitas Jadi Prioritas

- 17 Februari 2021, 02:56 WIB
Ilustrasi Dana FBK 2021.
Ilustrasi Dana FBK 2021. /Budi Purwito/Freepik/Budi Purwito

JURNALSUMSEL.COM- Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK) di tahun ini diusung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), perempuan dan penyandang disabilitas sebagai prioritas utamanya. Selasa, 16 Februari 2021.

Tak hanya itu bagi pengusul yang berasal dari daerah 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal) akan mendapat kekhususan dalam syarat yang ditetapkan untuk mendapat dana FBK.

Hal ini didukung oleh Direktur Jenderal Kebudayaan, Kemendikbud Hilmar Farid yang menjelaskan tentang penekanan prioritas FBK. FBK  bermaksud menciptakan hak yang sama bagi masyarakat disabilitas.

Selanjutnya, prioritas FBK adalah kaum perempuan. Hal ini merupakan refleksi dari perjalanan FBK tahun 2020.

 “Sering kali komunitas atau seniman perempuan belum banyak mendapatkan kesempatan khusus, kita juga sekarang ingin melihat bahwa perempuan memainkan peran yang sangat besar dalam ketahanan budaya.

Baca Juga: Bansos BST Rp300 Ribu Bulan Februari Sudah Cair, Ikuti Cara Ini untuk Mencairkan Dananya!

Baca Juga: Lakukan 5 Tips Anti Gagal SNMPTN 2021 Berikut, Kemungkinan Lulus kamu Akan Semakin Besar

Penyandang disabilitas dan kaum perempuan menjadi prioritas penerima FBK tahun 2021,” tuturnya secara virtual, Senin, 15 Februari 2021.

Pada kesempatan ini, Hilmar menambahkan, bagi pengusul yang berasal dari daerah 3T akan mendapat kekhususan dalam syarat yang ditetapkan untuk mendapat dana FBK.

 “Fokus yang tidak kalah penting adalah pengusul FBK yang berasal dari daerah 3T di mana akan ada kekhususan tersendiri,” jelasnya.

Alasan diambilnya fokus FBK untuk daerah 3T dikarenakan masih banyak daerah tersebut yang perlu mendapat perhatian dari pemerintah.

“Kita ingin fasilitas kebudayaan di daerah-daerah lebih merata sehingga faktor kebudayaan dapat berkembang di masing-masing daerah,” terang Hilmar.

Baca Juga: PPPK 2021: Syarat, Jadwal, Formasi, serta Aturan Gaji dan Tunjangannya

Baca Juga: 4 Kriteria Guru Honorer Ini Belum Bisa Daftar PPPK 2021, Simak Penjelasannya
 
Dalam penjelasannya, Sekretaris Ditjen Kebudayaan, Kemendikbud, Fitra Arda mengatakan, FBK adalah bentuk dukungan yang sifatnya stimulus dan diberikan kepada suatu kelompok kebudayaan atau masyarakat yang bersifat nonfisik.

“Tujuan utamanya adalah bagaimana kita bisa memperluas akses masyarakat pada sumber pendanaan untuk memperkuat keterlibatan publik dalam ekosistem kemajuan kebudayaan,” ucap Fitra

Mekanisme seleksi FBK mencakup pembukaan pendaftaran, seleksi proposal, penilaian kelayakan substansi, unggah dokumen, verifikasi lapangan, penetapan penerima, lokakarya dan penandatanganan kontrak kerja.
 
Pendaftaran FBK 2021 akan dibuka pada tanggal 2 Maret 2021 s.d. 2 April 2021 dan seleksi proposal akan berlangsung tanggal 3 April 2021 s.d. 3 Mei 2021.

 FBK sebagai salah satu stimulus yang diberikan kepada pelaku budaya, bersifat nonfisik dan nonkomersil, serta dapat diapresiasi masyarakat dan pemangku kepentingan secara luas.

Baca Juga: Simak! Bansos BLT PKH Rp300 Ribu Hanya Cair untuk Beberapa Kriteria Ini

Baca Juga: Bansos Tunai 2021: Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan di dtks.kemensos.go.id


Sebelumnya, FBK tahun 2020 telah memfasilitasi sebanyak 194 penerima melalui dua tahap.

Adapun tiga kategori penerima FBK terdiri dari 84 penerima kategori penciptaan karya kreatif inovatif, 42 penerima kategori dokumentasi karya/pengetahuan maestro, dan 68 penerima kategori pendayagunaan ruang publik.
 
“Harapannya bantuan melalui FBK ini sejalan dengan program-program prioritas yang telah dicanangkan oleh Ditjen Kebudayaan, sehingga kebudayaan dirasakan di tengah-tengah masyarakat,” tambah Fitra Arda.
 
Selain informasi seputar pelaksanaaan dan program FBK tahun 2020, pengajuan proposal untuk tahun 2021 juga dapat diakses melalui laman fbk.id.

 Dengan demikian, para pengusul bisa mendapatkan informasi tentang petunjuk teknis FBK 2021, serta kontak dan ruang konsultasi secara daring untuk meningkatkan pelayanan publik terkait FBK.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah