"Bank Mandiri menerbitkan kartu Mandiri debit chip, sesuai dengan ketentuan atau regulasi dari BI, yaitu Surat Edaran Bank Indonesia No 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada Kartu ATM dan/atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia," bunyi keterangan tersebut.
Diberlakukannya Konversi ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan transaksi kartu debit baik dari sisi nasabah, toko/merchant, maupun bank sebagai penyedia jasa.
Baca Juga: Jadwal Tayangan Indosiar , Sabtu, 13 Februari 2021. Jangan Lewatkan Live Semarak Indosiar!
"Kartu berbasis chip relatif lebih aman dibandingkan transaksi menggunakan kartu berbasis magnetic stripe karena mengurangi resiko pencurian data nasabah dan transaksi skimming," bunyi keterangan tersebut lebih lanjut.
Sementara itu, untuk penggantian Mandiri debit magnetic stripe ke chip, nasabah dapat melakukannya melalui cabang Bank Mandiri terdekat.
Penggantian Mandiri debit magnetic stripe ke chip tersebut juga tidak dikenakan biaya.***