9. Pendaftar adalah Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan IPK minimal 2,75 (D3), 3,00 (S1), dan 3,20 (S2).
10. Program studi pelamar sudah terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) untuk lulusan PTN dalam negeri. Bagi lulusan PT luar negeri, ijazah sudah mendapat penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
11.Menguasai Bahasa Inggris (dibuktikan dengan sertifikat TOEFL, TOEIC, atau IELTS)
12. Pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato. Khusus pelamar pria dilarang memiliki tindik.***