Setelah melakukan perbuatan sadisnya, pelaku pun begitu saja meninggalkan mayat korban hingga kemudian ditemukan oleh salah seorang warga pada Jumat, 5 Februari 2021 lalu.
Pagi itu, Korban di temukan dalam keadaan sudah menjadi mayat dan membusuk sehingga meninggalkan bau tidak sedap.
Polisi yang telah menerima laporan penemuan mayat tersebut pun bergegas melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku kejahatan.
"Pelaku berhasil diketahui 2x24 jam berdasarkan penyelidikan Satreskrim Polres Garut dan Resmob Polda Jabar, dan hasilnya mengarah ke DH ini," kata Kapolres.
Baca Juga: Jadi Momok Para Gowes Pemula, Berikut 3 Tips Mudah Terhindar dari Lecet Selangkangan Saat Bersepeda
Atas perbuatannya tersebut, DH pun dijerat dengan pasal 338 KUHP atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Adi Benny Cahyono seperti dikutip oleh Jurnal Sumsel dari Antara.***