CPNS 2021: SKCK Menjadi Salah Satu Syarat Administrasi, Ini Cara Membuatnya Secara Online dan Biayanya!

- 3 Februari 2021, 05:50 WIB
Ilustrasi Cara Buat SKCK Online
Ilustrasi Cara Buat SKCK Online /Jujun Juanda/YouTube Polres Bogor

JURNALSUMSEL.COM - Seleksi CPNS 2021 hanya tinggal menunggu hari, rencananya pemerintah akan membuka seleksi CPNS 2021 bersamaan dengan PPPK 2021 pada bulan Maret 2021 atau April 2021.

Selain kalian sibuk mempersiapkan diri untuk menjawab soal-soal SKB dan SKD, tentu kalian juga harus menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan sebagai syarat administrasi CPNS 2021 atau PPPK 2021.

Mengingat seleksi yang akan berlangsung kurang lebih 2 bulan lagi, kalian harus segera menyiapkan berkas apa saja yang diperlukan.

Dalam syarat administrasi CPNS dan PPPK, SKCK menjadi salah satu berkas yang harus ada dan dimiliki oleh para pelamar.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK menjadi salah satu persyaratan administrasi dalam pemberkasan bagi peserta yang dinyatakan lolos CPNS.

Baca Juga: KPR BSI Sudah Bisa Dilakukan dengan Target Product Champion

Baca Juga: MediaTek Umumkan Modem 5G Pertama Miliknya yang Mendukung mmWave, Simak Keunggulannya!

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan kriminal pemohon.

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan di loket pelayanan yang tersedia di setiap Polres setempat dengan membawa semua dokumen persyaratan serta mengisi formulir yang disediakan oleh petugas.

Tapi, mengingat masa pandemi yang masih terus berlangsung sejak tahun 2020 lalu, Polri membuka pendaftaran secara online agar aman dan praktis.

Polri melakukan hal tersebut guna untuk memberikan rasa nyaman dan keamanan bagi pihak pemohon dan pemberi layanan dalam masa pandemi Covid-19 ini.

Kalian bisa mendaftar pembuatan SKCK secara online melalui situs https://skck.polri.go.id/ dengan cara mengunggah dokumen persyaratan serta mengisi form yang tersedia secara teratur.

Baca Juga: 3 Penyebab Mengapa Eren Tertawa Saat Sasha Tewas, Berikut Fakta Attack on Titan Episode 7 Season 4

Baca Juga: Kamu Pemalas, Lakukan 3 Tips Berikut Untuk Sukses

Jika kalian masih bingung cara mendaftar dan membuat SKCK secara online, alian bisa mengikuti cara di bawah ini untuk mengurus SKCK secara online:

1. Kunjungi laman SKCK online (https://skck.polri.go.id/).

2. Unggah dokumen persyaratan dan isi data pribadi di form yang tersedia sesuai urutan.

3. Setelah selesai klik kirim data untuk pembuatan SKCK oleh sistem.

4. Setelah proses selesai, kamu akan mendapatkan nomor Briva yang digunakan untuk pembayaran melalui BRI mobile banking, ATM BRI, mesin EDC BRI, atau teller BRI setempat.

5. Setelah membayar, kode atau nomor registrasi akan muncul sebagai bukti yang harus dibawa ke loket kantor Polres setempat guna ditukarkan dengan SKCK asli. Silahkan dicatat atau dicetak kode atau nomor registrasi tersebut.

Perlu diketahui oleh kalian para pemohon, jika registrasi dilakukan secara online sebelum pukul 08.00 waktu setempat, SKCK dapat diambil diloket pelayanan sampai pukul 14.00 dihari yang sama.

Tunjukkan kode registrasi yang telah dicetak atau dicatat dan dokumen asli yang telah disyaratkan.

Baca Juga: 4 Cara Efektif Mengatasi Telapak Kaki Pecah-Pecah, Nomor 3 Paling Mudah!

Baca Juga: Dapatkan Bansos PKH 2021 Jutaan Rupiah, Berikut Ketentuan dan Syarat Penerimanya

Waktu yang diberikan oleh pihak layanan kepada pendaftar melalui registrasi online untuk pengambilan SKCK paling lambat tiga hari.

Jika melebihi waktu yang diberikan, pemohon harus melakukan registrasi ulang karena input dihapus secara otomatis oleh sistem.

Masa berlaku SKCK sendiri adalah enam bulan setelah diterbitkan oleh Polri, jika telah melewati masa berlaku dan bila merasa perlu, kalian bisa memperpanjang masa berlakunya.

Hati-hati biaya pembuatan SKCK di seluruh wilayah Indonesia sejak tahun 2017 adalah Rp30.000 untuk WNI dan Rp60.000 untuk WNA. ***

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah