Kemensos mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam memilih penerima bansos ini.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin Pasal 2.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa Data Terpadu yang telah ditetapkan, menjadi dasar bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan sosial.
Maka dari itu, jangan ditunda-tunda lagi, siapa tahu kamu dipilih sebagai penerima bansos tersebut.
Baca Juga: Materai Tempel 2021 Hadir dengan Wajah Baru, DJP Ingatkan untuk Waspadai Keasliannya
Berikut Jurnal Sumsel berikan cara mengecek penerima bansos Rp300 ribu dengan menggunakan KIS.
1. Buka link https://dtks.kemensos.go.id/
2. Pilih ID, Kamu dapat memilih salah satu identitas yang akan di cek seperti NIK, ID DTKS atau Nomor PBI JK/KIS.
3. Masukkan Nomor kepesertaan ID yang dipilih dalam DTKS.